.:: Selamat Datang di Situs Resmi UPZ DESA Kedungpuji ::. | .:: Satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Kebumen dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki yang berada di desa Kedungpuji - "Semoga Amanah"::.

Rabu, 02 Maret 2016

Zakat dan Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat strategis dan fundamental dalam kehidupan suatu bangsa. Pangan adalah kebutuhan mendasar bagi rakyat yang harus dipenuhi. Beberapa  produk pangan bahkan memiliki sejumlah implikasi, termasuk implikasi politik, jika tidak dapat dipenuhi oleh negara. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan pangan dan menciptakan  kedaulatan pangan inilah peran instrumen zakat menjadi sangat strategis.
Peran zakat ini antara lain dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi demand (permintaan) dan sisi supply (penawaran). Pada sisi permintaan, zakat dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga
daya beli kelompok dhuafa, agar mereka dapat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya. Ini sangat krusial karena jika daya beli kaum miskin ini tidak dijaga, maka akan berpotensi untuk menciptakan persoalan-persoalan sosial di tengah masyarakat. Potensi konflik akan semakin menguat.
Daya beli yang harus dijaga terutama daya beli terhadap komoditas tanaman pangan. Beras sebagai contoh, adalah komoditas nomor satu yang memberi kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan menurut versi BPS. Sensitivitas terhadap perubahan harga beras sangat tinggi, sehingga pemerintah senantiasa berupaya menjaga harga beras agar mudah terjangkau masyarakat.
“Peran zakat ini antara lain dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi demand (permintaan) dan sisi supply (penawaran). Pada sisi permintaan, zakat dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga daya beli kelompok dhuafa, agar mereka dapat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya”.
Dengan potensi zakat yang sangat besar, maka negara ini pada dasarnya memiliki sumber dana yang cukup untuk digunakan bagi kepentingan pemenuhan kebutuhan pangan kaum dhuafa. Tinggal bagaimana pemerintah berkoordinasi dengan BAZNAS untuk meningkatkan daya serap zakat terhadap pemenuhan kebutuhan pangan kaum miskin, disamping memperkuat program raskin yang telah ada.
Kemudian selanjutnya dari sisi penawaran. Sisi penawaran ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kapasitas produksi para petani kecil dan miskin yang proporsinya jauh lebih besar dibandingkan dengan petani besar. Petani miskin ini adalah segmen yang perlu ditingkatkan produktivitasnya, sehingga bukan hanya hasil panen secara nasional yang dapat ditingkatkan, namun juga tingkat pendapatan dan kesejahteraanpetani tersebut.
Dalam kajian terbaru yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama CIBEST IPB, terungkap bahwa untuk meningkatkan produktivitas petani tanaman pangan, maka diper lukan dua fase pengembangan. Yaitu, fasa zakatable dan fase microbankable.
Pada fase pengembangan pertama, yaitu fase zakatable, BAZNAS dan LAZ memiliki peran yang sangat sentral dan strategis dalam pembangunan pertanian khususnya sub sektor tanaman pangan. Pada tahap ini yang dapat dilakukan oleh institusi amil zakatadalah melakukan pemetaan petani mustahik secara tepat, pemberian bantuan permodalan dan pendampingan teknis, serta penyiapan pasar bagi penjualan produk yang dihasilkan petani. Para petani ini harusdisiapkan oleh BAZNAS agar mereka dapat meningkatkan kapasitasnya sehingga siap memasuki fase yang kedua, yaitu fase microbankable.
Pada fase kedua ini, para petani dhuafa telah meningkat statusnya menjadi petani mandiri yang siap untuk dikembangkan lebih jauh, melalui penyediaan akses terhadap permodalan yang lebih besar melalui institusi keuangan syariah. Disinilah peran OJK beserta LKS yang diaturnya menjadi penting dan strategis. Pada fase ini diharapkan para petani yang telah melewati fase pertama, telah siap untuk menerima pembiayaan dalam bentuk akad-akad syariah yang bersiifat komersial, seperti akad jual beli dan bagi hasil.
Agar kedua fase ini berjalan dengan lancar maka diperlukan sejumlah langkah strategis. Pertama, perlunya penguatan koordinasi antara BAZNAS, OJK dan pemerintah. Koordinasi ini antara lain dari upaya peningkatan penghimpunan zakat, penyediaan database petani, hingga aspek-aspek teknis seperti pendampingan aspek teknologi dan penyediaan benih.
Kedua, perluanya roadmap yang jelas terkait pembangunan pertanian ini, dimana BAZNAS dan OJK juga diberi ruang yang lebih besar untuk berperan. Hal ini sangat penting karena persoalan pertanian tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah(Kementerian Pertanian) tanpa melibatkan stakeholder strategis lainnya.
Wallaahu a’lam.
Irfan Syauqi Beik
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB

0 komentar:

Posting Komentar