Dibutuhkan Rp 26,557 triliun untuk
mencapai 8 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 5 tahun (RPJMN
2014-2019). Kemampuan pendanaan pemerintah hanya Rp. 4,023 triliun. Rp
22,534 triliun: bersumber dari masyarakat. Tingginya pertumbuhan ekonomi
menurunkan tingkat kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Penambahan hutang luar negeri yang telah melebihi Rp 30.000
triliun,akan semakin membebankan perekonomian bangsa. Di samping itu,
Presiden telah tegas menyatakan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat
hanya dengan mengandalkan APBN. Sumber dana keagamaan zakat
masyarakat muslim Indonesia, menjadi alternatif yang tidak saja
diperhitungkan tetapi perealisasiannya dengan dimotori oleh pemerintah
merupakan sebuah keniscayaan.
Potensi zakat umat Islam Indonesia
Allah SWT mewajibkan umatnya membayar
zakat setara kewajiban menunaikan salat (AQ, 24:56; AQ, 24:103:
“Pungutlah (hai Muhammad) zakat dari sebahagian harta mereka… ”). Survey IDB (2010): potensi penghimpunan zakat
umat muslim Indonesia mencapai Rp. 217 triliun per tahun. Minimal Rp
1.000 triliun dapat terhimpun dalam 5 tahun: sejumlah 25 persen
investasi pemerintah dalam 5 tahun RPJMN 2014-2019.
Dengan kalkulasi sederhana jumlah
tersebut bisa dicapai. 215 juta (katakan 217 juta) penduduk muslim
Indonesia (86% dari 250 juta) berkemampuan menghimpun Rp 217 triliun
zakat per tahun dengan hanya ber zakat rata-rata Rp. 3.000 per umat
muslim per hari (sama dengan Rp 90.000 per bulan per muslim, Rp
1.000.000 pertahun per muslim dikali 217 juta muslim).
BAZNAS Kabupaten Sukabumi telah
membuktikan hal tersebut. Gerakan Infak Seribu per hari per muslim dalam
3 tahun berhasil menghimpun ratusan miliar untuk pendirian gedung
kantor bertingkat. Pencapaian Rp 217 triliun pertahun harus menjadi
tekad muslim Indonesia dalam pemenuhan pembayaran zakat yang diwajibkan oleh Allah SWT tersebut.
Langkah konkrit presiden/ pemerintah
Total Rp. 1.000 triliun dalam 5 tahun
tercapai apabila presiden/pemerintah mendorong kuat pemobilisasian
pembayaran zakat, lebih dari political will meluncurkan UU No. 23/2011
diikuti PP No.14/2014 dan Inpres No. 3/2014. Pengimplementasian UU, PP
dan Inpres tersebut akan menjadi nyata apabila diikuti dengan kepastian
bahwa setiap lembaga pemerintah/BUMN diinstruksikan membentuk UPZ tanpa
kecuali, diikuti sinerji solid antara BAZNAS Pusat-Daerah dengan MUI,
LAZ Nasional-Daerah, Dewan Mesjid Indonesia (DMI), ICMI, Ikatan/Asosiasi
Mubaligh dan Da’i, perbankan dan segenap ormas/lembaga pendidikan
serta media Islam. Anggota BAZNAS
(2015-2020) tunjukan Presiden memenuhi amanah UU No 23/2014, sedang
mengoptimalisasikan gerakan lembaga negara non-struktural ini sebagai
operator penghimpun zakat nasional sekaligus koordinator kegiatan LAZ
Nasional & Daerah.
Tekad pemerintah memastikan
terlaksananya penghimpunan zakat Rp. 1.000 triliun ini akan secara
signifikan mendongkrak pembangunan ekonomi nasional menurunkan
kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat (AQ. 24:60). Sudah
waktunya pemerintah mengambil langkah-langkah lebih konkrit menghimpun
potensi dana keagamaan zakat 215 juta umat Islam Indonesia dengan
memberdayakan BAZNAS secara tidak biasa.
Dukungan DPR-RI kepada BAZNAS dalam RDP
bulan lalu merefleksikan dukungan total rakyat ke presiden/pemerintah
dalam pemobilisasian zakat secara masif bagi pendanaan pembangunan
nasional.
Dr. Zainubahar Noor, SE, M.Ec
Wakil Ketua BAZNAS
Wakil Ketua BAZNAS
0 komentar:
Posting Komentar