.:: Selamat Datang di Situs Resmi UPZ DESA Kedungpuji ::. | .:: Satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Kebumen dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki yang berada di desa Kedungpuji - "Semoga Amanah"::.

Kamis, 03 Maret 2016

Pemobilisasian Zakat Optimalisasi Sumber Pendanaan Penting Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Dibutuhkan Rp 26,557 triliun untuk mencapai 8 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 5 tahun (RPJMN 2014-2019). Kemampuan pendanaan pemerintah hanya Rp. 4,023 triliun. Rp 22,534 triliun: bersumber dari masyarakat. Tingginya pertumbuhan ekonomi menurunkan tingkat kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penambahan hutang luar negeri yang telah melebihi Rp 30.000 triliun,akan semakin membebankan perekonomian bangsa. Di samping itu, Presiden telah tegas menyatakan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat hanya dengan mengandalkan APBN. Sumber dana keagamaan zakat masyarakat muslim Indonesia, menjadi alternatif yang tidak saja diperhitungkan tetapi perealisasiannya dengan dimotori oleh pemerintah merupakan sebuah keniscayaan.
 
Potensi zakat umat Islam Indonesia
Allah SWT mewajibkan umatnya membayar zakat setara kewajiban menunaikan salat (AQ, 24:56; AQ, 24:103: “Pungutlah (hai Muhammad) zakat dari sebahagian harta mereka… ”). Survey IDB (2010): potensi penghimpunan zakat umat muslim Indonesia mencapai Rp. 217 triliun per tahun. Minimal Rp 1.000 triliun dapat terhimpun dalam 5 tahun: sejumlah 25 persen investasi pemerintah dalam 5 tahun RPJMN 2014-2019.

Dengan kalkulasi sederhana jumlah tersebut bisa dicapai. 215 juta (katakan 217 juta) penduduk muslim Indonesia (86% dari 250 juta) berkemampuan menghimpun Rp 217 triliun zakat per tahun dengan hanya ber zakat rata-rata Rp. 3.000 per umat muslim per hari (sama dengan Rp 90.000 per bulan per muslim, Rp 1.000.000 pertahun per muslim dikali 217 juta muslim).

BAZNAS Kabupaten Sukabumi telah membuktikan hal tersebut. Gerakan Infak Seribu per hari per muslim dalam 3 tahun berhasil menghimpun ratusan miliar untuk pendirian gedung kantor bertingkat. Pencapaian Rp 217 triliun pertahun harus menjadi tekad muslim Indonesia dalam pemenuhan pembayaran zakat yang diwajibkan oleh Allah SWT tersebut.

Langkah konkrit presiden/ pemerintah
Total Rp. 1.000 triliun dalam 5 tahun tercapai apabila presiden/pemerintah mendorong kuat pemobilisasian pembayaran zakat, lebih dari political will meluncurkan UU No. 23/2011 diikuti PP No.14/2014 dan Inpres No. 3/2014. Pengimplementasian UU, PP dan Inpres tersebut akan menjadi nyata apabila diikuti dengan kepastian bahwa setiap lembaga pemerintah/BUMN diinstruksikan membentuk UPZ tanpa kecuali, diikuti sinerji solid antara BAZNAS Pusat-Daerah dengan MUI, LAZ Nasional-Daerah, Dewan Mesjid Indonesia (DMI), ICMI, Ikatan/Asosiasi Mubaligh dan Da’i, perbankan dan segenap ormas/lembaga pendidikan
serta media Islam. Anggota BAZNAS (2015-2020) tunjukan Presiden memenuhi amanah UU No 23/2014, sedang mengoptimalisasikan gerakan lembaga negara non-struktural ini sebagai operator penghimpun zakat nasional sekaligus koordinator kegiatan LAZ Nasional & Daerah.

Tekad pemerintah memastikan terlaksananya penghimpunan zakat Rp. 1.000 triliun ini akan secara signifikan mendongkrak pembangunan ekonomi nasional menurunkan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat (AQ. 24:60). Sudah waktunya pemerintah mengambil langkah-langkah lebih konkrit menghimpun potensi dana keagamaan zakat 215 juta umat Islam Indonesia dengan memberdayakan BAZNAS secara tidak biasa.

Dukungan DPR-RI kepada BAZNAS dalam RDP bulan lalu merefleksikan dukungan total rakyat ke presiden/pemerintah dalam pemobilisasian zakat secara masif bagi pendanaan pembangunan nasional.

Dr. Zainubahar Noor, SE, M.Ec
Wakil Ketua BAZNAS

0 komentar:

Posting Komentar