.:: Selamat Datang di Situs Resmi UPZ DESA Kedungpuji ::. | .:: Satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Kebumen dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki yang berada di desa Kedungpuji - "Semoga Amanah"::.

Zakat dan Upaya Mewujudkan Kenyamanan Sosial

Sekitar tiga puluh tahun yang lalu budayawan dan pejuang pers Mochtar Lubis mengingatkan, sebenarnya yang dibutuhkan rakyat sekarang adalah “kenyamanan sosial”, bukan hal-hal yang menimbulkan kecemburuan sosial.

Sekali Lagi Zakat dan Pajak

Dalam beberapa forum yang saya hadiri dan berdialog dengan audiens, masih kerap muncul pertanyaan seputar zakat dan pajak.

Zakat dan Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat strategis dan fundamental dalam kehidupan suatu bangsa. Pangan adalah kebutuhan mendasar bagi rakyat yang harus dipenuhi.

Bolehkah Saya Berzakat Kepada Anak Yatim?

penerima zakat sudah sangat jelas, ada dalam 8 asnaf. tidak boleh di luar itu. anak yatim tidak berhak mendapatkan zakat. namun, jika anak yatim itu berasal dari keluarga fakir-miskin, barulah mereka berhak mendapatkan zakat. hak zakat mereka bukan sebagai anak yatim, melainkan fakir-miskin.

Menguatkan Peran Zakat

Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi ekonomi Indonesia dewasa ini cenderung menurun dan lesu. Baik para ekonom, pengamat, maupun rakyat biasa mengeluh seputar makin sulitnya memenuhi kebutuhan hidup belakangan ini.

Rabu, 02 Maret 2016

Menuju Terbentuknya IIFSB

Pada tanggal 30 Oktober 2015 di Surabaya, telah dilaksanakan dua kegiatan besar yang masuk dalam rangkaian ISEF 2 (Indonesia Sharia Economic Festival 2) Bank Indonesia, yaitu the 4th International Working Group on Zakat Core Principles (IWG ZCP) dan the 1st International Working Group on Waqf Core Principles (IWG WCP). Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia, Islamic Development Bank (IDB) Group, BAZNAS dan BWI (Badan Wakaf Indonesia).
Kedua pertemuan tersebut memberi arti penting dalam pembangunan zakat dan wakaf, bukan hanya pada level nasional namun juga pada level internasional. Bagi Indonesia sendiri, kegiatan tersebut memberikan implikasi semakin pentingnya posisi negara kita dalam konteks percaturan ekonomi dan keuangan syariah dunia. Sehingga, jika dapat dimanfaatkan dengan baik, ini akan membawa Indonesia (BAZNAS dan BWI) menjadi salah pemain penting dan berpengaruh dalam dunia perzakatan dan perwakafan internasional.
Selain itu, diantara misi lain yang juga sangat penting adalah bahwa kedua kegiatan tersebut, baik IWG ZCP maupun IWB WCP, merupakan salah satu rangkaian dari upaya kita untuk membentuk satu lembaga multilateral yang berfungsi untuk melakukan standarisasi pengelolaan zakat dan wakaf global, yang direncanakan bernama IIFSB (Islamic Inclusive Financial Services Board). Lembaga inilah yang nantinya akan menjadi media untuk mempertemukan ‘best practices’ pengelolaan zakat dan wakaf di berbagai belahan dunia, dan memformulasikannya dalam bentuk standar internasional yang dapat direplikasi di tempat lain di seluruh dunia.
Tentu saja rencana pendirian IIFSB ini memerlukan dukungan sejumlah pihak strategis dan langkah-langkah diplomasi yang jelas serta terencana dengan baik. Menteri Keuangan RI, selaku IDB Governor for Indonesia, telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden IDB terkait rencana ini, dan Presiden IDB pun telah menunjukkan persetujuannya. Agar proses pendirian IIFSB ini (atau apapun nama lembaga ini nantinya) berjalan dengan baik, maka ada dua langkah yang harus dilakukan segera.
Pertama, perlunya upaya penguatan komunikasi dan diplomasi ke seluruh negara anggota IDB yang juga merupakan negara anggota IDB. Paling tidak, ke sejumlah negara kunci anggota IDB, baik yang berada di kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan, maupun kawasan Timur Tengah dan Afrika. Hingga saat ini, telah 10 negara yang bergabung dalam kegiatan empat kali IWG ZCP. Adapun untuk IWG WCP masih belum sebanyak dan seintensif IWG ZCP.
Terkait dengan langkah pertama ini, penulis mengusulkan lima jalur diplomasi. Yaitu, jalur BAZNAS dan BWI, jalur Kementerian Keuangan, jalur Bank Indonesia, jalur Kementerian Agama, dan jalur Kementerian Luar Negeri. Kelimanya harus menyusun langkah bersama yang terkoordinir, efektif dan cepat. Hal ini mutlak dilakukan jika ingin merealisasikan rencana pendirian IIFSB pada bulan Mei 2016. Kalaupun belum bisa pada Mei 2016, paling tidak ada target waktu yang perlu dirumuskan bersama.
Langkah kedua, terkait dengan pembiayaan lembaga. Jika merujuk pada konsep pendanaan IFSB (Islamic Financial Services Board) yang menyusun standar perbankan syariah dunia, dimana mereka mengandalkan iuran rutin anggota, yang bersumber dari bank sentral dan otoritas jasa keuangan/moneter sebagai sumber dana, maka akan sangat berat bagi otoritas zakat dan wakaf untuk mengikuti pola tersebut. Karena itu, perlu dilakukan upaya penggalian sumber dana melalui konsep wakaf uang pemerintah negara-negara anggota OKI/ IDB, dimana dana wakaf ini kemudian ditempatkan pada instrumen sukuk negara, atau dikelola oleh Bank Indonesia, dan ‘return’ yang dihasilkan kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan lembaga ini.
Untuk itu, terkait dengan hal tersebut maka diperlukan upaya komunikasi intensif dengan negara-negara kaya anggota OKI/ IDB, agar mereka mau menempatkan dana dalam bentuk wakaf uang yang dikelola melalui instrumen keuangan syariah negara bagi kepentingan operasional lembaga multilateral ini. Penulis yakin, melalui komunikasi yang tepat dan efektif, maka negara-negara tersebut bersama Indonesia, akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangkitkan kembali kekuatan zakat dan wakaf dunia.
Wallahu a’lam
Irfan Syauqi Beik
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB

Sekali Lagi Zakat dan Pajak

Dalam beberapa forum yang saya hadiri dan berdialog dengan audiens, masih kerap muncul pertanyaan seputar zakat dan pajak. Seseorang yang telah membayar zakat kepada BAZNAS sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah masih dibebani kewajiban ganda yakni membayar pajak atas penghasilannya, atau sebaliknya seseorang yang telah membayar pajak kepada negara dengan nilai nominal yang lebih tinggi daripada zakat, masihkah wajib mengeluarkan zakat atas objek harta dan penghasilan yang sama?
Dalam sejarah Islam dikenal dua pranata atau institusi yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran negara, yaitu zakat dan pajak karena sifatnya adalah wajib. Pada prinsipnya zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang mempunyai dasar hukum berlainan. Zakat berdasar pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan negara yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut  pemungutan maupun penggunaannya.
Seperti halnya zakat yang merupakan rukun Islam, umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutankharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax). Dalam tradisi Islam pajak terdiri atas Kharaj (pajak bumi/tanaman), Usyur (pajak perdagangan/bea cukai), dan Jizyah (pajak jiwa terhadap non-muslim yang hidup di dalam naungan negara/pemerintahan Islam). Dengan demikian, jika ada pendapat yang menyatakan bahwa pajak tidak ada dalam Islam, pendapat semacam itu memiliki landasan yang lemah.
Hubungan zakat dan pajak dalam Islam telah dibahas dalam Seminar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1990. Pada waktu itu menampilkan makalah Prof. KH Ibrahim Hosen, LML (Ketua MUI/Ketua Komisi Fatwa MUI).
Menurut almarhum Ibrahim Hosen yang menamatkan pendidikan pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Cairo – Mesir itu:“Islam begitu hadir, di tengah-tengah masyarakat telah hidup bermacam-macam aturan, budaya, adat istiadat dan lain sebagainya. Dalam menghadapi masalah ini ada tiga macam sikap Islam; (a) Hal-hal yang bertentangan dengan Islam ditolak secara tegas. (b) Hal-hal yang bertentangan akan tetapi sudah membudaya dan mengakar di masyarakat ditolak dengan cara bijaksana, yaitu dibenarkan untuk sementara, tetapi dicarikan jalan penyelesaian dan pemecahan untuk menuju kepada penghapusan sama sekali. (c) Yang tidak berlawanan dengan Islam diteruskan, dilestarikan dan disempurnakan. Contohnya seperti Pajak.
Ibrahim Hosen menjelaskan, “Pajak adalah aturan atau sistem yang dapat dibenarkan oleh Islam. Jauh sebelum Islam datang, sistem perpajakan telah lama dikenal oleh sejarah umat manusia. Setelah Islam datang, sistem pajak yang ternyata banyak manfaat dan maslahatnya ini eksistensinya diakui, dibenarkan dan disempurnakan. Tidak dapat dijadikan dalil bahwa apabila zakat telah dibayar maka kewajiban pajak gugur, atau sebaliknya bila pajak telah dibayar maka zakat menjadi gugur. Warga negara Indonesia yang beragama Islam berkewajiban mengeluarkan zakat sebagai realisasi pelaksanaan perintah agama dan berkewajiban pula membayar pajak sebagai realisasi ketaatan kepada Ulil Amri/pemerintah yang juga diwajibkan oleh agama. Islam memberi wewenang kepada Ulil Amri/pemerintah untuk mengelola zakat dan pajak.”  (Mimbar Ulamaedisi no 150, Zulhijjah 1409 H – Juli 1990)
Setahu saya pada semua negara muslim dewasa ini hubungan antara zakat dan pajak sudah tidak menjadi problem, baik dalam ranah hukum maupun penerapannya di masyarakat. Dewan Penelitian Keislaman (Islamic Research Assembly) Universitas Al-Azhar Cairo – Mesir mengeluarkan fatwa bahwa pajak untuk kepentingan negara tidak dapat menggantikan pembayaran zakatyang wajib hukumnya dalam Islam.
Negara lainnya yaitu Kuwait. Pemerintah Kuwait tidak mengenakan pajak kepada warga negaranya karena anggaran pendapat dan belanja negara dengan hasil penjualan minyak sudah sangat surplus. Dalam pelaksanaan zakat, banyak warga Kuwait yang membayar zakat secara individual kepada orang yang mereka kehendaki sesuai ketentuan agama. Namun para ulama setempat tetap membedakan antara kewajiban zakat dan pajak. Pemerintah Saudi Arabia juga tidak mencampur-adukkan zakat dan pajak dalam kebijakan fiskalnya, meski kedua sektor ini ditangani melalui satu institusi di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam kaitan ini menarik disimak Dr. Syauqi Ismail Sahata dalam buku Penerapan Zakat dalam Dunia Modern membahas boleh tidaknya memungut pajak di samping zakat. Ia menunjuk pendapat Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah yang menyanggah pendapat sebagian ulama bahwa pajak-pajak yang berlaku di negara-negara Islam adalah berfungsi sebagai zakat. Pendapat demikian menurutnya tidak sesuai dengan tujuan hakiki disyariatkannya zakat dalam Islam. Kewajiban zakat adalah untuk menanggulangi kemiskinan, membantu orang-orang fakir dan memenuhi kebutuhan kaum melarat, dan juga untuk membiayai kelancaran dakwah Islam, dimana hal itu tidak termasuk bidang-bidang yang dibiayai dengan pajak. Sekalipun ada sedikit pembelanjaan pajak untuk kaum dhuafa, tetapi sifatnya sekunder dan bukan tujuan utama. Singkatnya, pemungutan pajak di samping zakat adalah boleh, sesuai dengan prinsip al-mashalihul mursalah.
Belakangan ada ide memperjuangkan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit). Untuk itu diperlukan pematangan konsep dan restorasi kebijakan untuk dapat merealisasikannya. Kalau pun sekarang belum bisa diwujudkan, siapa tahu suatu saat nanti menjadi kenyataan. Tapi ide yang sulit dilaksanakan adalah menyamakan zakat dengan pajak atau membayar pajak dengan niat menunaikan zakat.
Oleh M. Fuad Nasar
Konsultan The Fatwa Center Jakarta,
Komunitas BAZNAS

Nabi Muhammad SAW Teladan Kepemimpinan Yang Berempati

Sebuah pelajaran yang melekat di pikiran saya dari guru mengaji yang mengajari secara privat membaca Al Quran semasa kecil yaitu Hj. Ghadidjah Ganie (almh) ialah tentang ayat terakhir surat At-Taubah, (terjemahannya): “Sungguh telah datang kepada kamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, dan kepada orang-orang yang beriman dia sangat belas-kasihan lagi penyayang. Jika mereka berpaling, katakanlah: Cukup bagiku Allah, tidak ada Tuhan melainkan Dia, kepada-Nyalah aku bertawakkal dan Dia adalah yang mempunyai Arasy yang agung.“ (QS At-Taubah (9): 128-129). Guru mengajiku menganjurkan ayat ini dihafal dan sering dibaca.
Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan, ayat di atas menerangkan tiga sifat pokok yang istimewa pada diri Muhammad Saw dalam memimpin umatnya. Sifat-sifat utama dan mulia yang menjadi syarat mutlak kejayaan seorang pemimpin.
Pertama‘Aziz, artinya berat baginya apa yang kamu susahkan, siang dan malam yang beliau fikirkan hanyalah keadaan nasib umatnya. Berat baginya kalau umatnya ini miskin atau menjadi jajahan orang asing. Berat rasanya bagi beliau kalau umat ini celaka di dunia dan sengsara pula di akhirat. Sampai nyawanya akan bercerai dari badannya, perasaan ini jugalah yang memenuhi fikiran beliau.
Kedua, sangat ingin akan kebaikan kamu, perhatiannya siang dan malam hanyalah bagaimana supaya kamu baik, bagaimana supaya kamu maju, selamat hubunganmu dengan Tuhan dan selamat pula hubunganmu sesama manusia.
Ketiga, Rauf dan Rahim, yakni belas kasihan dan berhati sayang yang mencapai puncak tertinggi sekali. Rauf adalah kasih sayang khusus kepada yang lemah, yang miskin, melarat, sakit, gagal, anak yatim kematian ayah dan sebagainya. Beliau tatkala hidupnya membuat peraturan bahwa orang Muslim yang mati dalam berhutang, beliau yang akan membayar hutangnya. Kemudian, sifatRahim lebih umum dari sifat Rauf. Kasih dan sayang meliputi dan merata, kepada yang miskin dan kepada yang kaya, kepada yang gagal atau kepada yang jaya.
Nabi Muhammad Saw adalah penutup kenabian dan kerasulan. Tidak Nabi dan Rasul sesudah Muhammad.  Kebenaran Islam yang disampaikan oleh Muhammad sebagai utusan Allah merupakan kebenaran sepanjang masa. Hanya dalam waktu sekitar 23 tahun, Islam telah berhasil dengan gemilang mengadakan perubahan dan perombakan yang sangat revolusioner pada semua aspek kehidupan bangsa Arab.
Agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad telah melahirkan suatu umat-bangsa yang terbaik sepanjang perjalanan sejarah. Generasi pertama kaum Muslimin yang dinamakan “generasi sahabat”, adalah generasi pembuka lembaran baru perubahan dan perkembangan dunia yang sangat menakjubkan.
Dalam Ma’alim fit Tharieq (Petunjuk Jalan) Asy-Syahid fi Sabilillah Sayid Quthub mengajak seluruh orang, terutama para juru dakwah supaya merenungkan kurun sahabat itu yang dinamakannya “Generasi Qur’ani Yang Unik”. Ia mengungkapkan, “Dakwah Islamiyah sudah pernah menghasilkan suatu generasi manusia, yaitu Generasi Sahabat, semoga Allah meridhai mereka, suatu generasi yang mempunyai citra tersendiri dalam seluruh sejarah Islam, bahkan seluruh sejarah umat manusia. Dan tidaklah pernah dakwah melahirkan generasi yang sebaik itu pada kali yang lain. Memang banyak diperoleh orang-orang besar sepanjang perjalanan sejarah, tetapi belumlah terjadi dalam suatu masa dan pada suatu tempat berkumpul manusia-manusia baik yang demikian banyak jumlahnya, seperti halnya terjadi pada generasi yang pertama dari kehidupan dakwah islamiyah ini.”
Muhammad Rasulullah tidak hanya meneladankan ilmu, meneladankan kepemimpinan, meneladankan keberanian dan keadilan, tapi juga meneladankan kehidupan. Umat manusia dalam perputaran nasib; suka dan duka, senang dan susah, kaya dan miskin, seyogyanya  meneladani perikehidupan Nabi.
Sebuah ajaran tentang kepemimpinan dari Nabi Muhammad menegaskan pemimpin adalah pelayan. Nabi bersabda, “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim). Penderitaan berkepanjangan kerapkali menimpa suatu bangsa dan umat manusia ketika pemimpin yang memegang kekuasaan tidak amanah, tidak menegakkan keadilan, mengabaikan kebenaran, dan kehilangan empati terhadap penderitaan rakyat.
William Montgomery Watt, seorang profesor yang mengajar di Universitas Edinburgh (Inggris) dalam bukunya Muhammad: Prophet and Statesman, menguraikan secara komprehensif analisa sejarah hidup Muhammad dalam kacamata kontemporer. Menurut Montgomery Watt, ada tiga fondasi utama yang menjadi landasan kebesaran kenegarawanan Muhammad:
Pertama, Muhammad mempunyai bakat dan visi sebagai pengamat yang jeli dan bisa menerawang melihat berbagai permasalahan jauh ke depan.
Kedua, Muhammad sebagai negarawan yang bersifat bijaksana dalam melaksanakan segala sikap kenegarawanannya.
Ketiga, Muhammad memiliki seperangkat kecakapan dan strategi sebagai seorang administrator dan mempunyai pengetahuan dalam memilih para pembantunya. Ketika Muhammad meninggal dunia, negara yang telah ia bangun sudah mapan dan dapat bertahan serta bisa menanggulangi berbagai goncangan, dan kemudian negara itu dapat berkembang secara cepat. Seandainya bukan karena kecakapannya sebagai negarawan dan administrator, dan di balik semua ini, kepercayaannya kepada Tuhan dan keyakinannya bahwa Tuhan yang telah mengutusnya, maka sebuah bab penting dalam lembaran perjalanan sejarah umat manusia tidak akan pernah ditulis, demikian Montgomery Watt dalam kutipan Prof. Dr. Faisal Ismail (Ketegangan Kreatif Peradaban Islam, 2003).
Dalam menghayati hakikat Maulid Nabi, marilah kita memahami ajaran dan nilai-nilai kehidupan Muhammad Rasulullah sebagaiuswatun hasanah, meneladani karakter kepemimpinan Rasulullah sebagai pemimpin yang sukses dan berempati terhadap penderitaan umat manusia, serta melatih diri untuk melaksanakan ajaran Islam dengan baik.
Oleh M. Fuad Nasar
Konsultan The Fatwa Center, Komunitas BAZNAS
sumber gambar : google.co.id

Zakat dan Kedaulatan Pangan

Kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat strategis dan fundamental dalam kehidupan suatu bangsa. Pangan adalah kebutuhan mendasar bagi rakyat yang harus dipenuhi. Beberapa  produk pangan bahkan memiliki sejumlah implikasi, termasuk implikasi politik, jika tidak dapat dipenuhi oleh negara. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan pangan dan menciptakan  kedaulatan pangan inilah peran instrumen zakat menjadi sangat strategis.
Peran zakat ini antara lain dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi demand (permintaan) dan sisi supply (penawaran). Pada sisi permintaan, zakat dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga
daya beli kelompok dhuafa, agar mereka dapat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya. Ini sangat krusial karena jika daya beli kaum miskin ini tidak dijaga, maka akan berpotensi untuk menciptakan persoalan-persoalan sosial di tengah masyarakat. Potensi konflik akan semakin menguat.
Daya beli yang harus dijaga terutama daya beli terhadap komoditas tanaman pangan. Beras sebagai contoh, adalah komoditas nomor satu yang memberi kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan menurut versi BPS. Sensitivitas terhadap perubahan harga beras sangat tinggi, sehingga pemerintah senantiasa berupaya menjaga harga beras agar mudah terjangkau masyarakat.
“Peran zakat ini antara lain dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi demand (permintaan) dan sisi supply (penawaran). Pada sisi permintaan, zakat dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga daya beli kelompok dhuafa, agar mereka dapat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya”.
Dengan potensi zakat yang sangat besar, maka negara ini pada dasarnya memiliki sumber dana yang cukup untuk digunakan bagi kepentingan pemenuhan kebutuhan pangan kaum dhuafa. Tinggal bagaimana pemerintah berkoordinasi dengan BAZNAS untuk meningkatkan daya serap zakat terhadap pemenuhan kebutuhan pangan kaum miskin, disamping memperkuat program raskin yang telah ada.
Kemudian selanjutnya dari sisi penawaran. Sisi penawaran ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kapasitas produksi para petani kecil dan miskin yang proporsinya jauh lebih besar dibandingkan dengan petani besar. Petani miskin ini adalah segmen yang perlu ditingkatkan produktivitasnya, sehingga bukan hanya hasil panen secara nasional yang dapat ditingkatkan, namun juga tingkat pendapatan dan kesejahteraanpetani tersebut.
Dalam kajian terbaru yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama CIBEST IPB, terungkap bahwa untuk meningkatkan produktivitas petani tanaman pangan, maka diper lukan dua fase pengembangan. Yaitu, fasa zakatable dan fase microbankable.
Pada fase pengembangan pertama, yaitu fase zakatable, BAZNAS dan LAZ memiliki peran yang sangat sentral dan strategis dalam pembangunan pertanian khususnya sub sektor tanaman pangan. Pada tahap ini yang dapat dilakukan oleh institusi amil zakatadalah melakukan pemetaan petani mustahik secara tepat, pemberian bantuan permodalan dan pendampingan teknis, serta penyiapan pasar bagi penjualan produk yang dihasilkan petani. Para petani ini harusdisiapkan oleh BAZNAS agar mereka dapat meningkatkan kapasitasnya sehingga siap memasuki fase yang kedua, yaitu fase microbankable.
Pada fase kedua ini, para petani dhuafa telah meningkat statusnya menjadi petani mandiri yang siap untuk dikembangkan lebih jauh, melalui penyediaan akses terhadap permodalan yang lebih besar melalui institusi keuangan syariah. Disinilah peran OJK beserta LKS yang diaturnya menjadi penting dan strategis. Pada fase ini diharapkan para petani yang telah melewati fase pertama, telah siap untuk menerima pembiayaan dalam bentuk akad-akad syariah yang bersiifat komersial, seperti akad jual beli dan bagi hasil.
Agar kedua fase ini berjalan dengan lancar maka diperlukan sejumlah langkah strategis. Pertama, perlunya penguatan koordinasi antara BAZNAS, OJK dan pemerintah. Koordinasi ini antara lain dari upaya peningkatan penghimpunan zakat, penyediaan database petani, hingga aspek-aspek teknis seperti pendampingan aspek teknologi dan penyediaan benih.
Kedua, perluanya roadmap yang jelas terkait pembangunan pertanian ini, dimana BAZNAS dan OJK juga diberi ruang yang lebih besar untuk berperan. Hal ini sangat penting karena persoalan pertanian tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah(Kementerian Pertanian) tanpa melibatkan stakeholder strategis lainnya.
Wallaahu a’lam.
Irfan Syauqi Beik
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB

Bolehkah Saya Berzakat Kepada Anak Yatim?

Tanya Jawab tentang Berzakat Kepada Anak Yatim.
penanya:
nama saya adi dan ingin bertanya, saya seorang perantauan dan saya menggantikan zakat saya dengan memberikannya ke anak yatim. apakah boleh?
penjawab:
penerima zakat sudah sangat jelas, ada dalam 8 asnaf. tidak boleh di luar itu. anak yatim tidak berhak mendapatkan zakat. namun, jika anak yatim itu berasal dari keluarga fakir-miskin, barulah mereka berhak mendapatkan zakat. hak zakat mereka bukan sebagai anak yatim, melainkan fakir-miskin.
penanya:
tinggal saya disebuah pedesaan, dan disini saya merantau, sedangkan mudiknya juga kedaerah lain dan jika mau bayar zakat didaerah mudik saya tidak sempat/sudah terlalu jauh dari tempat dimana saya mencari rezeki.
penjawab:
penyaluran zakat disunnahkan di daerah di mana rezeki itu di dapat. ini adalah sisi sosial dari ibadah zakat yang tujuannya mengurangi kesenjangan kesejahteraan dan sosial. silahkan anda menunaikan zakat di lingkungan sekitar tempat anda merantau.
perlu diingat, zakat bukan satu-satunya ibadah harta. ada infak/sedekah dan wakaf, dan kedua ibadah ini tidak mengenal batasan kadar sebagaimana zakat yang hanya 2,5%. maka di saat mudik, sangat dianjurkan untuk memperbanyak infak/sedekah dan bahkan jika memungkinkan wakaf untuk lingkungan tempat asal anda.


Menguatkan Pilar Ekonomi Syariah

Berdasarkan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275-278 bahwa terdapat tiga pilar ekonomi syariah yang harus dibangun dan dikembangkan, serta dikuatkan dan digerakkan secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa, baik oleh pemerintah, para alim ulama, para praktisi lembaga keuangan syariah, paraamil zakat dan bahkan para mahasiswa dan generasi muda lainnya. Ketiga pilar ini merupakan implementasi dari ajaran sosial Agama Islam yang berlandaskan pada iman dan amal sholeh. Pertama, sektor riil yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat, yang terutama banyak digerakkan oleh masyarakat menengah ke bawah, yang pada saat ini jumlah nya puluhan juta orang.
Ternyata sektor riil inilah yang memiliki daya tahan kuat terhadap berbagai krisis seperti pernah terjadi pada tahun 1997 dan 2008, serta mungkin pada tahun 2015 sekarang ini. Kedua, sektor lembaga keuangan syariah yang bebas dari sistem riba atau sistem bunga seperti perbankan, asuransi maupun lembaga keuangan lainnya. Masyarakat luas harus mendukung secara konkrit kegiatan LKS ini seperti menjadi nasabahnya atau melakukan sosialisasi edukasi pada masyarakat lainnya.
Ketiga, sektor ZakatInfakSedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang memiliki potensi sangat luar biasa di negara yang kita cintai ini. Jika ini digerakkan secara bersama-sama, maka dipastikan akan terjadi akselerasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejatinya kesediaan ber-ZIS ini akan melahirkan pula sifat-sifat positif dari umat dan bangsa yang sangat dibutuhkan pada saat sekarang ini. Zakat akan melahirkan sifat jujur dan terbuka, serta mengikis habis sifat serakah dan materialistik yang sangat merusak itu.
Kehancuran dan kerusakan alam sekarang ini yang berdampak pada kerusakan hutan, tanah dan udara akibat dari ulah manusia yang serakah dan materialistik itu. Kabut asap yang sangat tebal di Sumatera dan Kalimantan yang mengakibatkan kerugian fisik material yang sangat besar bahkan juga mengganggu kesehatan, adalah ulah dari manusia yang serakah tersebut.
Zakat juga akan menyebabkan etos kerja dan etika kerja yang tinggi, serta tanggung jawab sosial yang luhur disertai terpeliharanya semangat gotong royong dan kebersamaan. Karena itu, mari kita kuatkan ketiga pilar ekonomi syariah tersebut demi kemaslahatan hidup bangsa.
Wallahualam bi ash showab
Oleh Prof. Dr KH Didin Hafidhuddin, MSc